Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur, Ini yang Perlu Sobat Infra Ketahui

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur di Indonesia yang kita kenal adalah PT SMI. Perusahaan ini merupakan  institusi BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Perusahaan Penjaminan Infrastruktur akan mengelola dan melakukan dukungan fiskal untuk proyek-proyek infrastruktur dengan skema public private partnership.

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur


Mungkin dari Anda bingung ya, kenapa ada Perusahaan BUMN yang tidak ada di bawah Kementerian BUMN?

Hal ini karena Perusahaan Penjaminan Infrastruktur ini yang membentuk adalah Kementerian Keuangan, jadi kendali perusahaan tersebut ada di Menteri Keuangan.

Kenapa Infrastruktur Sangat dibutuhkan di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus berkaca kepada geografis dan juga jumlah penduduk di Indonesia.

Dalam perkembangannya, Indonesia saat ini sedang begerak menuju negara dengan penghasilan tinggi, saat ini masih terjebak dalam midle income trap, atau jebakan pendapatan negara dengan pendapatan menengah.

Untuk bisa keluar dari kategori negara tersebut, dibutuhkan roda penggerak ekonomi agar pendapatan per kapita penduduk semakin meningkat.

Dan hal tersebut tidak terlepas dari kebutuhan infrastruktur yang memadai dan cukup.

Roda perekonomian dalam negeri sangat perlu membutuhkan infrastruktur yang mumpuni, karena pergerakan barang, orang, logistik, bahan baku industri, barang jadi dan lain sebagainya sangat membutuhkan itu.

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur


Jalan Nasional, Jalan Tol, Jembatan, Pelabuhan, Bandara, Kereta Api, dan infrastruktur lainnya sangat dibutuhkan, agar distribusi barang dari daerah ke kota, dari luar Jawa ke Jawa dan sebaliknya semakin cepat, murah dan aman.

Geografis yang luas dan terpisah pulau-pulau, dibutuhkan infrastruktur seperti pelabuhan dan bandara untuk bisa menjangkau wilayah-wilayah di Indonesia, selain untuk pergerakan manusia juga untuk distribusi barang.

Dengan dibangunnya jalan tol misalnya, bandara dan infrastruktur lainnya, Admin rasa hal ini sudah on the track dalam menuju negara dengan pendapatan tinggi.

Peran PT Penjaminan Infrastruktur

Pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur dengan berbagai cara. Tidak hanya mengandalkan dari keuangan negara atau APBN saja.

Dalam menyediakan infrastruktur di Indonesia, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Yaitu mencapai ribuan triliun.

Dana sebesar itu tidak bisa hanya disediakan dari pemerintah saja, melainkan harus melalui skema-skema kerjasama dengan Swasta dan skema lain yang bisa dilakukan.

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur


Nah, disinilah peran Perusahaan Penjaminan Infrastruktur yang akan menjembatani kepentingan swasta dalam berinvestasi di bidang infrastruktur.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) yang dibentuk pada tanggal 30 Desember 2009 akan memberikan penyediaan penjaminan atas risiko dalam kontraktual atas tindakan pemerintah.
Artinya adalah, swasta dalam melakukan investasi di bidang infrastruktur mempunyai kepastian dalam kegiatas usahanya, dalam kelangsungan investasinya, sehingga kepastian balik modal atau BEP (Break Event Point) akan didapatkan swasta.

Akhirnya swasta akan yakin dalam melakukan investasi, hal ini pula yang membuat investor akan yakin dan berbondong-bondong masuk ke Indonesia, sehingga program pemerintah dalam penyediaan infrastruktur untuk masyarakat Indonesia tercapai tanpa mengeluarkan biaya yang banyak dari APBN (tidak membebani keuangan negara).

Yuk kenalan dengan Perusahaan Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) melalui video company profile berikut ini:

Jenis Risiko yang Diberikan Jaminan oleh Perusahaan Penjaminan Infrastruktur

Untuk memberikan kenyamanan kepada investor-investor dalam membangun infrastruktur di Indonesia, Perusahaan Penjaminan Infrastruktur memberikan jaminan terhadap risiko-risiko berikut ini :

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur
  1. Lisensi, Izin dan Persetujuan;
  2. Keterlambatan / Kegagalan Financial;
  3. Perubahan Regulasi dan Perundangan;
  4. Wanprestasi;
  5. Integrasi dengan Jaringan;
  6. Risiko Fasilitas Pesaing;
  7. Risiko Pendapatan;
  8. Risiko Permintaan;
  9. Risiko Harga;
  10. Risiko Ekspropriasi;
  11. Risiko tidak dapat dilakukannya konversi dan transfer mata uang;
  12. Risiko Kahar; dan
  13. Risiko Parastatal/Subnasional.

Penutup

Demikain penjelasan singkat mengenai Perusahaan Penjaminan Infrastruktur, untuk mengetahui selengkapnya tentang PT PII silakan menuju ke situs resmi dari perusahaan tersebut.

Perusahaan Penjaminan Infrastruktur


Semoga penyediaan infrastruktur di Indonesia lancar, minim risiko dan menarik investor dalam membantu pemerintah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, tepat guna, bermanfaat dan secara bisnis juga menguntungkan para pihak.

Posting Komentar untuk "Perusahaan Penjaminan Infrastruktur, Ini yang Perlu Sobat Infra Ketahui"